Pelajaran dan Tugas Sekolah

Pengumuman Hasil SNMPTN 2015

HASIL SELEKSI SNMPTN TAHUN 2015

KETUA UMUM PANITIA NASIONAL SNMPTN 2015,

Menimbang :
a. bahwa Panitia Nasional Seleksi Nasional Masuk Perguruan
Tinggi Negeri (SNMPTN) berdasarkan Pasal 9 Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program
Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, berwenang untuk
melaksanakan dan menetapkan hasil seleksi SNMPTN;

b. bahwa berdasarkan hasil Rapat Penetapan Seleksi SNMPTN
2015 tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2015 yang diikuti oleh
seluruh Rektor dan/atau Wakil Rektor/Pembantu Rektor
Bidang Akademik Perguruan Tinggi Negeri (PTN), telah
ditetapkan hasil seleksi SNMPTN Tahun 2015 untuk setiap
Perguruan Tinggi Negeri (PTN);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Panitia Nasional SNMPTN Tahun 2015 tentang Hasil Seleksi
SNMPTN Tahun 2015.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);

3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2);

4. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 1a/M/KP/I/2015 tentang Panitia Nasional Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2015;

5. Peraturan Ketua Umum Panitia Nasional SNMPTN Tahun
2015 Nomor 1/Per.Ketum/2015 tentang Prosedur
Operasional Baku Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negeri Tahun 2015.

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA NASIONAL SELEKSI NASIONAL MASUK
PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2015 TENTANG HASIL
SELEKSI SNMPTN TAHUN 2015.

KESATU : Menetapkan hasil seleksi SNMPTN Tahun 2015 dengan
rincian masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan Peserta SNMPTN yang nama dan nomornya
tercantum dalam daftar terlampir, dinyatakan lulus seleksi
SNMPTN 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Status penerimaan Peserta SNMPTN sebagai mahasiswa di
PTN tujuan, akan ditentukan berdasarkan verifikasi data
akademik (rapor dan portofolio asli) yang akan
dilaksanakan oleh PTN tempat Peserta SNMPTN diterima.

b. Kehadiran pada saat registrasi (daftar ulang) pada tanggal
9 Juni 2015 akan menentukan proses verifikasi dan status
penerimaan Peserta SNMPTN sebagai mahasiswa PTN.

c. Setelah Peserta SNMPTN dinyatakan lolos verifikasi, maka
status Peserta SNMPTN ditetapkan diterima sebagai
mahasiswa di PTN tujuan tersebut.

d. Bagi Peserta SNMPTN yang merupakan Peserta Bidikmisi,
selain dilakukan verifikasi terhadap data akademik, PTN
tujuan akan melakukan juga verifikasi data ekonomi
dan/atau kunjungan ke alamat tinggal Peserta SNMPTN
untuk menetapkan status penerimaan Peserta SNMPTN
sebagai mahasiswa.

e. Syarat, ketentuan dan jadwal registrasi (daftar ulang)
harus dilihat di laman PTN tujuan masing-masing.

KETIGA : Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan Panitia
Nasional SNMPTN 2015 tidak melayani surat menyurat
berkaitan dengan Keputusan ini.

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



BACA SELENGKAPNYA...


Mirip dengan Pengumuman Hasil SNMPTN 2015 :


Back To Top