Pelajaran dan Tugas Sekolah

Landasan Pengembangan Kurikulum 2013


Landasan Pengembangan Kurikulum 2013



TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL (PASAL 3 UU NOMOR 20 TAHUN 2003 )รจ“Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta carayang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

PERMENDIKNAS NOMOR 22 TAHUN 2007
1.     Tujuan Pendidikan dasar: meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.     Tujuan Pendidikan Menengah adalah: meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lanjut.
3.     Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan adalah: meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lanjut sesuai dengan kejuruannya.


1.      Landasan Filosofis
Landasan filosofi merupakan landasan terpenting dalam pengembangan kurikulum. Landasan filosofis sebagai dasar penentuan kualitas peserta didik yang akan dicapai dalam kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar serta hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan. Landasan filosofis dari kurikulum 2013 ini menekankan pada pengembangan seluruh potensi peserta didik untuk menjadi manusia berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan uraian diatas, kurikulum 2013 (dalam kemendikbud, 2013) dikembangkan dengan landasan filosofis sebagai berikut: Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik dimasa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa diberbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini. · Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama Mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik. · Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
2.                Landasan Teoritis
Landasan teoritis merupakan landasan yang menjadi arahan dalam pengembangan kurikulum 2013. Adapun landasan teoritis kurikulum 2013 menurut Permendikbud No 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut: Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3.                  Landasan Yuridis
Landasan Yuridis merupakan landasan hukum dalam pengembangan kurikulum 2013. Beberapa landasan yuridis kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut. 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. a) Penjelasan umum menjelaskan bahwa strategi pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi (KBK). b) Pada pasal 35 dijelaskan bahwa kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. c) Pada pasal 36, terdapat penjelasan tentang acuan dan prinsip penyusunan kurikulum yaitu: (1) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (3) Sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. d) Pada pasal 38 dijelaskan bahwa (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan pemerintah, (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. 3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. 4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. a) Pasal 1 butir 17 tentang pengertian kerangka dasar, menjelaskan bahwa tatanan konseptual kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. b) Pasal 77 A tentang isi, fungsi dan kerangka dasar yaitu (1) berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (2)Digunakan sebagai: Acuan Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; Acuan Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. c) Pasal 77 B tentang struktur kurikulum menjelaskan pengorganisasian Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan. 5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013. a) No 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah. b) No 65 tentang standar proses Pendidikan Dasar dan Menengah. c) No 66 tentang standar penilaian pendidikan. d) No 68 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SMP. e) No 71 tentang buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah. 4. Landasan Psikopedagogis Dalam konvensi hak anak tahun 1990 (dalam Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, 2007:54) dijelaskan bahwa perspektif psikopedagogis anak yang paling logis adalah sampai sejauh mana seorang anak mampu mengubah dirinya sesuai dengan kondisi di sekitarnya. Kemampuan mengubah kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan pengaruh-pengaruh di sekitarnya. Agar proses perkembangannya optimal, anak memerlukan berbagai kegiatan dan latihan yang sesuai dengan keberadaannya dan sesuai dengan kebutuhan psikologisnya. Kegiatan dan latihan dapat diperoleh anak melalui proses pendidikan. Namun yang perlu diperhatikan dalam mendidik yaitu setiap kegiatan dan tugas yang dibebankan kepada anak sebagai siswa harus sesuai dengan tingkat kemampuannya. Jika hal tersebut terabaikan, maka ketidakberhasilan peserta didik dalam mencapai tugas-tugas di sekolah akan terjadi. Berdasarkan uraian diatas, maka landasan psikopedagogis (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut:

a)      Relevansi Kesesuaian program pembelajaran dengan tingkat perkembangan kemampuan anak, tingkat unsur mentalnya (aspek kesesuaian) dan tingkat kebutuhan anak (aspek kecukupan).
b)      Model Kurikulum Berbasis Kompetensi Pembelajaran yang dikembangkan berbasis kompetensi (sikap, keterampilan dan pengetahuan) sehingga dapat memenuhi aspek kesesuaian dan kecukupan.


c)      Proses Pembelajaran Proses pembelajaran berorientasi pada karakteristik kompetensi sikap (Krathwohl): (Menerima+Menjalankan+Menghargai+Menghayati+ Mengamalkan), keterampilan (Dyers) : (Mengamati + Menanya + Mencoba + Menalar + Menyaji + Mencipta), dan pengetahuan (Bloom & Anderson): (Mengetahui + Memahami + Menerapkan + Menganalisa + Mengevaluasi +Mencipta). Aktivitas Belajar: menggunakan pendekatan saintifik, karakteristik kompetensi sesuai Jenjang (SD: Tematik Terpadu, SMP: Tematik Terpadu-IPA & IPS- dan Mapel, SMA : Tematik dan Mapel). Output Belajar: keseimbangan sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam diri peserta didik. · Outcomes Belajar: soft skill dan hard skill.
d)     Penilaian (1) Authentic Asessment : pada input, proses dan output. (2) Kesesuaian teknik penilaian pada 3 ranah kompetensi : sikap, pengetahuan dan keterampilan (tes dan portofolio).



BACA SELENGKAPNYA...


Mirip dengan Landasan Pengembangan Kurikulum 2013 :


0 Komentar untuk "Landasan Pengembangan Kurikulum 2013"
Back To Top