Pernahkah anda mendengar surat kuasa, kalau pernah kami rasa anda usdah mengetahui apa fungsi atau kegunaan dari surat kuasa tersebut. Seperti yang kita ketahui, surat kuasa merupakan surat yang berisi persetujuan pemberian kuasa terhadap orang yang tercantum sebagai penerima kuasa dalam surat tersebut.
Biasanya orang akan menggunakan surat kuasa untuk keperluan, mengambil gaji, membuat surat tanah, ataupun mengambil uang tabungan. Hal ini dilakukan jika orang yang bersangkutan sedang tidak bisa untuk melakukan keperluannya, misal hendak mengambil gaji tetapi tidak bisa karena sedang sakit.
Karena alsan tersebutlah surat kuasa diperlukan, jadi anggota keluarga yang sehat dapat mengambilkan gajinya dengan membawa surat kuasa yang sudah bertanda tangan pemberi kuasa. Untuk lebih jelasnya, silakan simak contoh surat kuasa pengambilan uang berikut ini.
Yang bertandatangan di bawah ini:Nama : Samsul ArifTempat/tanggal lahir : Purwokerto, 27 Januari 1989Pekerjaan : Administrasi PT. Maju SejahteraAlamat : Jl. Pahlawan No. 87PurwokertoJawa TengahDengan ini memberi kuasa penuh kepada:Nama : Bagas SetiosoTempat/tanggal lahir : Banyumas, 15 Mei 1984Pekerjaan : Karyawan PT. Mentari JayaAlamat : Jl. Melati RT. 002/RW.007BanyumasJawa TengahUntuk mengambil uang melalukan pengambilan uang secara tunai sejumlah RP 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada rekening Bank Perdamaian Dunia milik saya dengan data sebagai berikut:No. Rekening : 0819241-041Atas Nama : Samsul ArifNama Bank : Bank Perdamaian Dunia KCP PurwokertoSegala resiko yang terjadi menjadi tanggun jawab saya selaku pemberi kuasa. Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.Penerima Kuasa Pemberi Kuasa(Bagas Setioso) (Samsul Arif)
Untuk contoh surat kuasa yang lainnya tinggal menganti tujuan dari pemberian kuasanya saja. Jika seperti contoh diatas tujuannya untuk mengambil uang, maka tujuan tersebut diganti dengan keperluan anda semisal ingin menjual tanah. terima kasih telah membaca ulasan kami, dan semoga bermanfaat.